Seperti yang telah kita ketahui, jilbab adalah pakaian yang wajib
bagi wanita muslim. Namun, sekarang ini banyak sekali model jilbab yang
dikenakan dengan berbagai variasi. Hal ini boleh-boleh saja selama
jilbab yang dikenakan tersebut benar dan sesuai dengan syariat islam.
Bagaimanakah jilbab yang sesuai dengan syariat itu?
Menutupi seluruh tubuh
Memakai jilbab tidak boleh asal memakainya, seperti yang banyak kita
lihat, muslimah memakai jilbab hanya sebatas menutupi rambut dan leher.
Itupun digulung dan dimasukkan ke dalam kerah baju. Mengenakan jilbab
yang sesuai syariat adalah yang menutupi seluruh tubuh.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka. “Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah
swt Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzab : 59)
Tebal/tidak tipis
Rasulullah saw bersabda: “Akan ada nanti di kalangan akhir umatku
para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang… Kemudian
beliau bersabda lagi: “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu
terlaknat”. (HR. Ath Thabrani)
Mengenakan jilbab yang tipis sama saja dengan menampakkan lekuk
tubuh. Jilbab harus tebal sehingga semua bagian tubuh/aurat tidak
nampak. Apabila terpaksa harus memakai jilbab tipis, kenakanlah kerudung
dalaman atau bergo untuk menutupi rambut.
Lebar dan tidak sempit
Jilbab harus lebar, tidak boleh sempit agar tidak memperlihatkan
lekuk tubuh. Jilbab yang sempit dapat dikatakan sebagai “jilbab seksi”
dan ini tentunya sangat tidak sesuai dengan syariat.
Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah saw memakaikan aku pakaian
Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau
, maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika beliau
bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku
menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan
istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut
karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”.
(Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad
hasan)
Tidak diberi wangi-wangian
Rasulullah saw bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian
lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka
wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud)
Tidak diberi hiasan-hiasan
Jilbab yang tidak diberi hiasan lebih sederhana dan tentunya tidak sampai mengundang kaum pria melihatnya.
Allah swt berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki
mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM BATAS LINTAS NEGARA
-
Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi
internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar,
pe...
8 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar